Tata cara pengajuan permohonan bantuan hibah oleh Pemerintah Kabupaten Badung
kepada badan/lembaga telah diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2022 serta beberapa
peraturan lainnya
Langkah Pertama
Proses Pengajuan Proposal Hibah
Pemohon mengajukan permohonan akun lembaga melalui menu register.
Bagian Kesra melakukan verifikasi permohonan akun lembaga pemohon.
Setelah akun lembaga terverifikasi, pemohon akan menerima email untuk Buat Kata Sandi Baru.
Pemohon membuka email tersebut, membuat kata sandi baru, lalu login ke Sistem Hibah menggunakan
email terdaftar dan kata sandi yang sudah dibuat.
Setelah berhasil login, pemohon melanjutkan proses pengajuan proposal hibah sesuai syarat dan
ketentuan yang berlaku.
Bagian Kesra mengecek kelengkapan proposal dari pemohon, proposal yang sudah lengkap kemudian
didisposisikan ke Perangkat Daerah.
Pemohon menyerahkan proposal secara fisik sesuai tata naskah (rangkap 3: 1 asli, 2 fotokopi) ke
Perangkat Daerah.
Langkah Kedua
Proses Evaluasi Proposal Hibah
Perangkat Daerah yang menerima disposisi proposal melakukan verifikasi dan evaluasi permohonan
hibah.
Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
TAPD menyusun rekomendasi hibah yang akan disetujui.
Perangkat Daerah melakukan penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan rekomendasi TAPD.
Perangkat Daerah melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Bupati menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Langkah Ketiga
Proses Pencairan Hibah
Perangkat Daerah menyusun Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Perangkat Daerah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Perangkat Daerah menyusun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Hibah yang memiliki
alokasi anggaran hibah.
Bupati menetapkan Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Hibah.
Perangkat Daerah mengunggah Surat Keputusan (SK) dengan mencantumkan badan/lembaga yang
mendapatkan alokasi anggaran hibah
Perangkat Daerah melakukan rasionalisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proses Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Hibah
Perangkat Daerah melakukan pembuatan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Perangkat Daerah melakukan pencairan dan/atau penyerahan hibah serta memonitoring pelaksanaan
hibah
Pemohon menyusun dan mengirim Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan ke Bupati